Badan riset dan inovasi daerah Kabupaten Gianyar mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang. Penelitian dan pengembangan.
Badan riset dan inovasi daerah Kabupaten Gianyar menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Kebijakan teknis dalam bidang riset dan inovasi serta kekayaan intelktual;
- Peaksanaan tugas dukungan teknis bidang riset dan inovasi serta kekayaan intelektual;
- Pembinaan teknis penyelenggara fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang riset dan inovasi, serta kekayaan intelektual;
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.